Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Cigedug

Jl. Raya Cigedug, Kp. Cirata Desa Sukahurip Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut

Selamat Datang...

Semoga Informasi Yang Kami Sampaikan Bisa Bermanfaat

Pelatihan Perbanyakan Tanaman Jeruk

Perbanyakan tanaman secara okulasi dan grafting yang berlokasi di Wahana Agrowisata EPTILU

Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon (GTPP)

Sumbangsih untuk negeri penanaman pohon kopi di Kecamatan Cigedug

Pembukaan SL IPDMIP Tahun 2021

Acara pembukaan SL IPDMIP Tahun 2021 di BPP Kecamatan Cigedug

Bimtek Pembuatan Programa

Bimbingan teknis untuk penyusunan programa di BPP Kecamatan Cigedug

Sekolah Lapangan IPDMIP Tahun 2020

Kelompok Tani Negla Indah Desa Cintanagara Kecamatan Cigedug

Thursday, April 19, 2018

Bimbingan Teknis Fasilitasi Sertifikasi Prima di Kecamatan Cigedug

 Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan menyebabkan konsumen semakin selektif untuk memilih produk pertanian yang aman untuk dikonsumsi. Hal ini pula yang mendorong para produsen bersaing menghasilkan produk pertanian terutama produk segar yang aman dari bahaya residu pestisida atau tidak melebihi dari ambang batas yang diizinkan. Pada umumnya dipasaran kita belum banyak menjumpai produk pertanian segar yang mencantumkan label bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi. 

Guna melindungi masyarakat dari produk pertanian yang dapat merusak kesehatan tersebut maka perlu dilakukan sertifikasi oleh institusi atau lembaga yang berkompeten. Untuk itu Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupaten Garut bekerjasama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Garut melalui Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Cigedug mengadakan Bimbingan Teknis Fasilitasi Sertifikasi Prima. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 yang berlokasi di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Cigedug dan dihadiri oleh para penyuluh pertanian serta 30 orang perserta yang merupakan perwakilan dari seluruh kelompoktani yang berada di Kecamatan Cigedug.


Dalam kesempatan bimbingan teknis tersebut dijelaska bahwa sertifikat prima adalah proses pemberian sertifikat sistem budidaya  produk yang dihasilkan setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan label produk Prima Satu (P-1), Prima Dua (P-2), dan Prima Tiga (P-3). Prima Satu (P-1) merupakan penilaian yang diberikan terhadap pelaksanaan usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu baik, dan cara produksinya ramah terhadap lingkungan. Prima Dua (P-2) yaitu penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan bermutu baik. Sedangkan Prima Tiga (P-3) adalah penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman di konsumsi oleh konsumen.

Tujuan atau alasan dari sertifikasi prima perlu dilakukan, diantaranya yaitu : 
1. Sebagai jaminan mutu dan keamanan produk pertanian segar, 
2. Jaminan dan perlindungan bagi masyarakat/konsumen, 
3. Mempermudah penelusuran produk dari kemungkinan penyimpangan mutu produksi
4. Meningkatkan nilai tambah dan daya saing dari produk pertanian.

Selain itu terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan diantaranya :
1. SK pengukuhan kelompoktani dan foto copy KTP yang masih berlaku (perorangan)
2. Bukti telah mengikuti SLPHT
3. Buku SOP (Standar Operasional Prosedur)
4. Pencatatan budi daya usaha tani
5. Nomor registrasi dari Dinas Pertanian

Adapun langkah-langkah atau tahapan dari sertifikasi prima (setelah pelaku usaha menerapkan GAP/registrasi kebun, SOP danSLPHT) terdiri dari 10 langkah yaitu :
1. Penerimaan permohonan
2. Kaji ulang permohonan
3. Penyusunan jadwal penilaian
4. Penunjukan inspektor
5. Pemberitahuan kepada pemohon
6. Penilaian lapangan
7. Pengujian sampel
8. Pelaporan
9. Seminar/rekomendasi komisi teknis
10. Keputusan sertifikasi

Pemberian sertifikasi tersebut dilakukan oleh lembaga pemerintah yaitu Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), dan Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Pusat (OKKPP). Pemberian sertifikat kepada pelaku usaha pertanian merupakan pengakuan bahwa pelaku usaha tersebut telah memenuhi persyaratan dalam menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian.

Dengan adanya Bimbingan Teknis Sertifikasi Prima ini diharapkan para pelaku usahatani dapat mengetahui apa dan bagaimana cara mendapatkan sertifikat prima. Selain itu para petani dapat termotivasi untuk melakukan SOP (Standar Operasional Procedur) dan GAP (Good Agriculture Practices) sehingga produk pertanian yang dihasilkan dapat meningkat kualitas maupun kuantitas produknya sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan para pelaku usahatani. 


 
MARI KITA WUJUDKAN "PERTANIAN MAJU, MANDIRI DAN MODERN, PETANI SEJAHTERA"