Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Cigedug

Jl. Raya Cigedug, Kp. Cirata Desa Sukahurip Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut

Selamat Datang...

Semoga Informasi Yang Kami Sampaikan Bisa Bermanfaat

Pelatihan Perbanyakan Tanaman Jeruk

Perbanyakan tanaman secara okulasi dan grafting yang berlokasi di Wahana Agrowisata EPTILU

Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon (GTPP)

Sumbangsih untuk negeri penanaman pohon kopi di Kecamatan Cigedug

Pembukaan SL IPDMIP Tahun 2021

Acara pembukaan SL IPDMIP Tahun 2021 di BPP Kecamatan Cigedug

Bimtek Pembuatan Programa

Bimbingan teknis untuk penyusunan programa di BPP Kecamatan Cigedug

Sekolah Lapangan IPDMIP Tahun 2020

Kelompok Tani Negla Indah Desa Cintanagara Kecamatan Cigedug

Showing posts with label Program pertanian. Show all posts
Showing posts with label Program pertanian. Show all posts

Wednesday, May 5, 2021

Gerakan Pengendalian OPT Pada Tanaman Hortikultura di Kelompok Tani Digdaya Agro Nusantara

Keberhasilan pengembangan tanaman hortikultura tidak terlepas dari peran penting perlindungan tanaman hortikultura dari serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), hal ini menjadi penting dalam upaya menjaga kuantitas, kualitas dan kontinuitas hasil atau produksi. Oleh karena itu Dinas Pertanian Kabupaten Garut melalui Bidang Hortikultura bekerjasama dengan PT. Syngenta melaksanakan Gerakan Pengendalian (Gerdal) OPT pada tanaman hortikultura di Kelompok Tani Digdaya Agro Nusantara yang berada di Desa Cigedug Kecamatan Cigedug. 

Gerakan pengendalian OPT hortikultura yang dilakukan diantaranya pada tanaman cabai dan jeruk yang tentunya diarahkan untuk upaya penekanan kehilangan hasil akibat serangan OPT, menjamin mutu hasil sehingga memiliki daya saing yang tinggi dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.


Tindakan pengendalian dilakukan yaitu secara preventif (pencegahan) dan kuratif (telah terjadi serangan). Walaupun pengendalian yang dilaksanakan menggunakan pestisida, tim dari PT. Sygenta selalu tetap menyarankan dalam pemakaianya harus dengan cara yang baik dan benar. Sebelum melakukan penyemprotan disarankan para petani untuk melakukan pengamatan pada tanaman yang akan disemprot untuk mengetahui jenis dari OPT yang menyerang serta ambang ekonomi dan ambang kendali dari OPT tersebut.


Tim PT. Syngeta juga memberikan pemahaman pentingnya penerapan konsep PHT, penggunaan pestisida harus berdasarkan pada enam tepat, yaitu (1) tepat sasaran, (2) tepat mutu, (3) tepat jenis pestisida, (4) tepat waktu, (5) tepat dosis atau konsentrasi, dan (6) tepat cara penggunaan. Hal itu disampaikan karena menjadi salah satu kewajiban dari pihak perusahaan untuk memberikan edukasi kepada para petani agar petani bisa mengaplikasikan pestisida secara bijaksana. Selanjutnya tim juga menyampaikan pentingya pengunaan alat pelindung diri pada saat penggunaan pestisida supaya tidak terjadi keracunan pada penggunanya.

Monday, April 19, 2021

Program Kemitraan Closed Loop di Kecamatan Cigedug

Closed Loop merupakan pilot project kemitraan tanaman cabai di Kabupaten Garut yang diinisiasi oleh Kemenko Perekonomian, KADIN dan IPB dengan melibatkan Kementerian Pertanian, Pemerintah Kabupaten Garut, UNPAD, PT. Pupuk Kujang, PT KAI, PT PASKOMNAS, PT 8Villages, PT Ewindo, PT. Indofood, dan PT Mercy Corp Indonesia.

Pola kemitraan Closed Loop mensinergikan rantai nilai pertanian, mulai dari hulu sampai dengan hilir untuk menciptakan efisiensi yang berdaya saing dan berkeadilan. Dengan adanya kemitraan seperti ini, para petani dapat terhubung langsung dengan berbagai pihak seperti perusahaan, bank, koperasi, bahkan dengan industri dan retail.


Demplot Closed Loop dilaksanakan di daerah Kawasan Agrowisata Eptilu seluas 3 Hektar yang tersebar di Kecamatan Cigedug. Adapun output yang diharapkan dari kegiatan kemitraan Closed Loop diantaranya yaitu meningkatkan kesejahteraan petani cabai khususnya di Kabupaten Garut dan bisa menjadi success story yang dapat direplikasi pada pengembangan bisnis hortikultura di wilayah lain di Indonesia.



Thursday, April 19, 2018

Bimbingan Teknis Fasilitasi Sertifikasi Prima di Kecamatan Cigedug

 Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan menyebabkan konsumen semakin selektif untuk memilih produk pertanian yang aman untuk dikonsumsi. Hal ini pula yang mendorong para produsen bersaing menghasilkan produk pertanian terutama produk segar yang aman dari bahaya residu pestisida atau tidak melebihi dari ambang batas yang diizinkan. Pada umumnya dipasaran kita belum banyak menjumpai produk pertanian segar yang mencantumkan label bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi. 

Guna melindungi masyarakat dari produk pertanian yang dapat merusak kesehatan tersebut maka perlu dilakukan sertifikasi oleh institusi atau lembaga yang berkompeten. Untuk itu Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupaten Garut bekerjasama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Garut melalui Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Cigedug mengadakan Bimbingan Teknis Fasilitasi Sertifikasi Prima. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 yang berlokasi di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Cigedug dan dihadiri oleh para penyuluh pertanian serta 30 orang perserta yang merupakan perwakilan dari seluruh kelompoktani yang berada di Kecamatan Cigedug.


Dalam kesempatan bimbingan teknis tersebut dijelaska bahwa sertifikat prima adalah proses pemberian sertifikat sistem budidaya  produk yang dihasilkan setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan label produk Prima Satu (P-1), Prima Dua (P-2), dan Prima Tiga (P-3). Prima Satu (P-1) merupakan penilaian yang diberikan terhadap pelaksanaan usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu baik, dan cara produksinya ramah terhadap lingkungan. Prima Dua (P-2) yaitu penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan bermutu baik. Sedangkan Prima Tiga (P-3) adalah penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman di konsumsi oleh konsumen.

Tujuan atau alasan dari sertifikasi prima perlu dilakukan, diantaranya yaitu : 
1. Sebagai jaminan mutu dan keamanan produk pertanian segar, 
2. Jaminan dan perlindungan bagi masyarakat/konsumen, 
3. Mempermudah penelusuran produk dari kemungkinan penyimpangan mutu produksi
4. Meningkatkan nilai tambah dan daya saing dari produk pertanian.

Selain itu terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan diantaranya :
1. SK pengukuhan kelompoktani dan foto copy KTP yang masih berlaku (perorangan)
2. Bukti telah mengikuti SLPHT
3. Buku SOP (Standar Operasional Prosedur)
4. Pencatatan budi daya usaha tani
5. Nomor registrasi dari Dinas Pertanian

Adapun langkah-langkah atau tahapan dari sertifikasi prima (setelah pelaku usaha menerapkan GAP/registrasi kebun, SOP danSLPHT) terdiri dari 10 langkah yaitu :
1. Penerimaan permohonan
2. Kaji ulang permohonan
3. Penyusunan jadwal penilaian
4. Penunjukan inspektor
5. Pemberitahuan kepada pemohon
6. Penilaian lapangan
7. Pengujian sampel
8. Pelaporan
9. Seminar/rekomendasi komisi teknis
10. Keputusan sertifikasi

Pemberian sertifikasi tersebut dilakukan oleh lembaga pemerintah yaitu Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), dan Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Pusat (OKKPP). Pemberian sertifikat kepada pelaku usaha pertanian merupakan pengakuan bahwa pelaku usaha tersebut telah memenuhi persyaratan dalam menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian.

Dengan adanya Bimbingan Teknis Sertifikasi Prima ini diharapkan para pelaku usahatani dapat mengetahui apa dan bagaimana cara mendapatkan sertifikat prima. Selain itu para petani dapat termotivasi untuk melakukan SOP (Standar Operasional Procedur) dan GAP (Good Agriculture Practices) sehingga produk pertanian yang dihasilkan dapat meningkat kualitas maupun kuantitas produknya sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan para pelaku usahatani. 


 
MARI KITA WUJUDKAN "PERTANIAN MAJU, MANDIRI DAN MODERN, PETANI SEJAHTERA"