Dalam upaya medukung kostratani Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) perlu melaksanakan tugas, fungsi dan perannya sebagai berikut :
Tugas dan Fungsi BPP
BPP merupakan unit kerja non-struktural dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian kabupaten/kota yang melaksanakan tugas :
- Menyusun programa Penyuluhan Pertanian kecamatan sejalan dengan programa Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota;
- Melaksanakan Penyuluhan Pertanian berdasarkan programa Penyuluhan Pertanian kecamatan;
- Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
- Mengembangkan kerjasama dan kemitraan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan pihak lain;
- Meningkatkan kapasitas Penyuluh Pertanian PNS, PPPK Penyuluh Pertanian, THL-TB Penyuluh Pertanian, Penyuluh Pertanian Swadaya, dan Penyuluh Pertanian Swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan;
- Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan, pengembangan model usaha tani bagi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;
- Menumbuhkan dan mengembangkan kelembagaan penyuluhan pertanian swadaya di desa/kelurahan (Posluhdes); dan
- Mengembangkan metode penyuluhan pertanian sesuai dengan kebutuhan, kondisi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
Balai Penyuluhan Pertanian berfungsi sebagai tempat pertemuan para Penyuluh Pertanian, Pelaku Utama, Pelaku Usaha, dan sebagai pos simpul koordinasi pembangunan pertanian berbasis kawasan.
Peran BPP
Balai Penyuluhan Pertanian sebagai pelaksana penyuluhan di kecamatan, selain menjalankan tugas dan fungsi juga berperan sebagai pusat gerakan Kostratani di kecamatan sebagai berikut :
Balai Penyuluhan Pertanian berperan dalam pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya sosial dan ekonomi di wilayahnya yang dilaporkan kepada Kostrada, Kostrawil dan Kostranas melalui laporan utama program pembangunan pertanian.
Selain itu, BPP juga berperan sebagai basis Perencanaan Pembangunan Pertanian di kecamatan dengan memfokuskan untuk i) mengidentifikasi semua kegiatan, ii) melakukan pemetaan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) semua kegiatan di wilayah kerja BPP dan masuk ke aplikasi Simluhtan, iii) mengusulkan CPCL kepada penanggung jawab kegiatan di dinas kabupaten/kota yang menangani urusan pertanian dan/atau dinas yang menangani urusan pangan.
Balai Penyuluhan Pertanian berperan sebagai wadah koordinasi dan sinkronisasi setiap pelaksanaan pembangunan pertanian di kecamatan yang dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional bidang Pertanian, (Penyuluh Pertanian Swadaya, Penyuluh Pertanian Swasta, widyaiswara, akademisi, peneliti, tenaga teknis bidang Pertanian), camat, dan kepala desa/lurah di wilayah kerja BPP dengan koordinasi Dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pertanian dan/atau urusan pangan.
Balai Penyuluhan Pertanian berperan dalam proses pembelajaran dalam bentuk antara lain sekolah lapang, demplot, demfarm, demarea, atau Kaji Terap bagi Pelaku Utama, Pelaku Usaha, penyuluh, widyaiswara, akademisi, peneliti dalam mendukung pengembangan penangkar/produsen benih, pemanfaatan alat mesin pertanian (alsintan), regenerasi petani, serta pengembangan usaha tani berorientasi ekonomi, dan/atau spesifik lokalita di lahan BPP atau Lahan Pelaku Utama.
Balai Penyuluhan Pertanian berperan sebagai tempat konsultasi agribisnis dan manajemen usaha tani Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan melibatkan instansi/lembaga lain, praktisi dan volunteer pembangunan pertanian sebagai narasumber.
Balai Penyuluhan Pertanian berperan sebagai pusat pengembangan kemitraan usaha antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha secara reguler dan/atau pelaksanaan Farm Field Day (FFD) dengan melibatkan sumber permodalan (bank, asuransi), Badan Urusan Logistik (Bulog), dinas koperasi, dinas perdagangan dan industri, eksportir, dinas perizinan dan instansi lainnya.