Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Cigedug

Jl. Raya Cigedug, Kp. Cirata Desa Sukahurip Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut

Selamat Datang...

Semoga Informasi Yang Kami Sampaikan Bisa Bermanfaat

Pelatihan Perbanyakan Tanaman Jeruk

Perbanyakan tanaman secara okulasi dan grafting yang berlokasi di Wahana Agrowisata EPTILU

Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon (GTPP)

Sumbangsih untuk negeri penanaman pohon kopi di Kecamatan Cigedug

Pembukaan SL IPDMIP Tahun 2021

Acara pembukaan SL IPDMIP Tahun 2021 di BPP Kecamatan Cigedug

Bimtek Pembuatan Programa

Bimbingan teknis untuk penyusunan programa di BPP Kecamatan Cigedug

Sekolah Lapangan IPDMIP Tahun 2020

Kelompok Tani Negla Indah Desa Cintanagara Kecamatan Cigedug

Wednesday, September 15, 2021

Mari Gunakan Kartu Tani Untuk Membeli Pupuk Bersubsidi

PENDAHULUAN

Latar Belakang
Salah satu faktor produksi yang sangat penting dalam peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pertanian adalah pupuk. Pemerintah melakukan kebijakan penyediaan pupuk bagi petani melalui subsidi harga pupuk. Dalam pelaksanaanya terdapat permasalahan terkait pengawasan, pengadaan dan penyaluran pupuk, antara lain : belum tepat sasaran, perembesan, kelangkaan, dan kenaikan harga di tingkat petani.

Sumber gambar: sampulpertanian.com

Agar distribusi pupuk bersubsidi memenuhi Asas 6 Tepat (Tepat Jumlah, Jenis, Waktu, Tempat, Mutu, dan Harga) dan meminimalisir permasalahan dalam pengawasan, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi serta implementasi.
Pengertian Kartu Tani
Kartu debit (BNI,BRI, Mandiri) yang digunakan secara khusus untuk membaca alokasi Pupuk Bersubsidi dan transaksi pembayaran Pupuk Bersubsidi di mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI yang ditempatkan di Pengecer serta dapat berfungsi untuk melakukan seluruh transaksi perbankan pada umumnya.

Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2011;
  • Peraturan Menteri Pertanian No. 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2017;
  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M- Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.


MAKSUD, TUJUAN, MANFAAT DAN SASARAN

Maksud
Terwujudnya pendistribusian, pengendalian dan pengawasan pupuk bersubsidi kepada para petani yang berhak menerima.

Tujuan
Terwujudnya distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan Asas 6 (enam) Tepat (tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga) serta pemberian layanan perbankan bagi petani.

Manfaat
Bagi Pemerintah

  • Memiliki database petani yang tersaji lebih akurat dan terintegrasi;
  • Mengetahui informasi luas lahan pertanian per komoditas per wilayah;
  • Kebijakan berdasarkan informasi perkiraan hasil panen;
  • Menyalurkan subsidi dan bantuan sosial lainnya lebih tepat sasaran.

Bagi Petani

  • Kepastian ketersediaan saprotan bersubsidi/nonsubsidi;
  • Kemudahan penjualan hasil panen oleh off taker (tanpa melalui perantara);
  • Kemudahan akses pembiayaan (KUR);
  • Menumbuhkan kebiasaan menabung (tidak konsumtif);
  • Biaya simpanan lebih ringan;
  • Mendapatkan program Prona (BPN);
  • Kemudahan mendapatkan subsidi (Kemenkeu, Kementan, Kemenkop);
  • Kemudahan mendapatkan bansos.

Bagi Pihak Ketiga

  • Informasi perkiraan jadwal panen (per komoditas dan sebaran wilayah);
  • Penyediaan anggaran serapan hasil panen;
  • Informasi untuk penyediaan gudang dan penanganan pasca panen;
  • Informasi kebutuhan pupuk beserta sebaran wilayahnya;
  • Distribusi pupuk lebih akurat dan sesuai 6 Tepat  (Jumlah, Waktu, Tempat, Mutu, Jenis, Sasaran);
  • Mempermudah manajemen stok dan perkiraan produksi pupuk;
  • Kemudahan transaksi  pembayaran hasil panen kepada petani melalui sistem pembayaran yang terintegrasi.

Sasaran
Petani dengan kriteria :

  1. Tergabung dalam Kelompok Tani dan telah diusulkan untuk memperoleh pupuk bersubsidi melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disahkan oleh Kepala Desa/Lurah dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. Mempunyai KTP / NIK.
  3. Mengusahakan lahan untuk kegiatan bertani setiap musim tanam: Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, sub sektor perkebunan, sub sektor hortikultura dan sub sektor peternakan dengan luasan maksimal 2 (dua) hektar; Petambak dengan total luasan maksimal 1 (satu) hektar.
  4. Memiliki rekening Tabungan.


TAHAPAN KARTU TANI

Pendataan dan Verifikasi Data

  1. Persyaratan Mendapatkan Kartu Tani : Petani harus tergabung dalam Kelompok; Petani mengumpulkan Foto Copy e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, anggota LMDH (tanah hutan).
  2. Pendataan dan Verifikasi Data RDKK : Petugas Penyuluh (PPL) melakukan pendataan dan Verifikasi data ke lapangan (NIK, Luas lahan, Komoditas dan jenis pupuk); PPL meng-upload data petani kedalam sistem.
  3. Upload Data RDKK
  4. Upload Alokasi Pupuk Bersubsidi


Penerbitan Kartu Tani

  1.  Data yang dibutuhkan : e KTP dan KK;
  2. Petani hadir di tempat yang telah ditentukan ;
  3. Menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama Ibu Kandung ;
  4. Petugas melakukan pengecekan ke Server Bank;
  5. Proses pembuatan Buku Tabungan
  6. Penyerahan Kartu Tani dan Buku Tabungan oleh petugas Bank


Pembelian Pupuk Bersubsidi Menggunakan Kartu Tani

  1. Petani membawa  Kartu Tani datang ke kios yang dirujuk;
  2. Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios pengecer pupuk bersubsidi;
  3. Masukkan nomor PIN
  4. Mesin ECD menampilkan informasi data alokasi  pupuk dan data petani ;
  5. Lakukan pembelian pupuk sesuai kebutuhan;
  6. Cek kembali alokasi sisa kuota pupuk;
  7. Pengecer menyerahkan pupuk ke petani;
  8. ransaksi selesai, petani membawa pupuk pulang.


Penjualan Hasil Panen

  1. Petani membawa Kartu Tani datang ke off Taker (Bulog) untuk menjual hasil panen;
  2. Off Taker menimbang hasil panen;
  3. Hasil panen diinput dan muncul nilai pembayaran di server;
  4. SINPI mengirimkan laporan melalui sms ke HP Petani;
  5. Di HP Petani ada laporan jumlah panen dan nilai jualnya (rupiah);
  6. Nilai jual (Rupiah) masuk ke rekening petani, dapat cek di rekening petani  melalui ATM
Oleh : Lilis Hasanah, SP. (Penyuluh Pertanian Kabupaten Garut)

Sumber : https://biroinfrasda.jatengprov.go.id

Materi bisa di download pada link ini Kartu Tani Indonesia 

 
MARI KITA WUJUDKAN "PERTANIAN MAJU, MANDIRI DAN MODERN, PETANI SEJAHTERA"